Ferdy Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J

PIJAR-JAKARTA – Teka-teki tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terjawab. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum’at (8/7/2022) lalu. Temuan baru diungkapkan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Tim khusus (Timsus) Bareskrim Polri menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara E (Bharada) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo, red),” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Awalnya, Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Namun hasil penyidikan Timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR. Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP) berkali-kali agar seolah-olah terjadi tembak-menembak. “Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal,” tegas Sigit.

“Apakah FS menyuruh atau terlibat langsung penembakan, saat ini tim melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait.”

Soal motif terjadinya tindak pidana, Kapolri belum dapat memastikan. Sebab mengetahui motif penembakan diperlukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.  Termasuk  istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi. Dia berharap masyarakat memberikan waktu bagi Timsus bekerja menggali informasi dari para saksi.

“Saat ini belum bisa kami simpulkan. Motif ini apa yang menjadi pemicu utama,” kata dia.

Dia mengungkapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri ditahan dan ditempatkan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sedangkan dua orang lainnya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu. Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri. “Ada 11 personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya,” kata Sigit.

Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP. 

Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan kemarin, Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana. “Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dalam rangkaian peristiwa ini, Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat (KM). Keempat tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus.

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga yakni Putri Candrawathi, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Joshua (Yoshua).

Menurut Agus, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir J. Namun, karena laporan tersebut dilayangkan pada 18 Juli, penyidik menemukan kendala dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terlebih adanya skenario yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo, pada penyelidikan awal dibuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak.

Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan rekorder CCTV, dan lain sebagainya. Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J. “Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” kata Agus.

Karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman cukup tinggi membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga. “Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.

Agus menambahkan pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan. Sementara itu, Tim Khusus saat ini masih mendalami apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka itu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *