3 Aliran Tujuan Hukum: Etis, Utilitas, dan Campuran

PIJAR-JAKARTA – Para pakar ilmu hukum memiliki pandangan akan tujuan hukum sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Dari berbagai sudut pandang inilah yang kemudian melatarbelakangi adanya tiga aliran atau teori, yakni etis, utilitas, dan campuran.

Teori Etis

Teori ini menganggap bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Lebih lanjut, teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan hukum yang dibuat harus diterapkan secara adil untuk seluruh masyarakat agar masyarakat merasa terlindungi.

Salah satu penganut teori ini adalah Aristoteles yang membagi keadilan ke dalam dua jenis, yakni keadilan distributif dan komunikatif.

  1. Keadilan distributif: keadilan yang “jatahnya” diberikan sesuai dengan jasa seseorang. Artinya, keadilan ini tidak menuntut agar semua orang diberikan bagian yang sama banyak, namun diberikan berdasarkan jasa yang telah diberikan seseorang.
  2. Keadilan komunikatif: keadilan yang diberikan sama banyaknya kepada setiap orang, tanpa memperhitungkan jasa atau prestasi seseorang.

Teori etis kerap menuai banyak pertentangan. Salah satu yang menentangnya adalah Sudikno Mertokusumo (dalam Effendy, 1991:80) yang menyatakan bahwa pada hakikatnya hukum tidak lain adalah perlindungan masyarakat dalam bentuk kaidah atau norma atau jika diartikan, hukum aturan yang dapat melindungi masyarakat.

Kemudian, jika dikatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan, dapat dikatakan bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan. Namun, hukum tidaklah identik dengan keadilan atau dapat dinyatakan bahwa teori etis berat sebelah.

Teori Utilitas

Teori ini menganggap bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kemanfaatan yang besar atau kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya. Teori utilitas dicetuskan oleh Jeremy Bentham dalam bukunya, Introduction to The Morals and Legislation.

Dalam teorinya, Bentham (dalam Curson, 1979: 94) mengemukakan prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Utilitas adalah kandungan kebahagiaan sebuah objek untuk memprediksi keuntungan; kebahagiaan menolak malapetaka yang bersifat jahat.
  2. Prinsip utilitas membimbing manusia untuk memperoleh keuntungan dan menolak semua hal yang menghilangkan kebahagiaan.
  3. Kesenangan dapat disamakan dengan kebahagiaan dan duka dapat disamakan dengan kejahatan.
  4. Suatu hal dikatakan memberikan keuntungan apabila hal tersebut menambah kebahagiaan atau mengurangi penderitaan.

Menurut Njowito Hamdani (dalam Akbar, 2015:18) apa yang dirumuskan Bentham ini hanya memperhatikan apa yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan hal yang nyata. Dapat dinyatakan bahwa sulit untuk menerima teori ini karena apa yang dianggap bermanfaat atau menguntungkan belum tentu memenuhi nilai keadilan. Kemudian, jika nilai-nilai yang menguntungkan ditonjolkan, justru akan menggeser nilai keadilan.

Teori Campuran

Diterangkan Sudikno Mertokusumo, teori campuran dapat dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan teori utilitas karena teori ini menekankan pada tujuan hukum yang tidak hanya untuk keadilan semata, namun juga untuk manfaat banyak orang.

Salah satu pakar hukum yang menganut teori tujuan hukum aliran campuran ini adalah Mochtar Kusumaatmadja. Menurutnya tujuan pokok hukum adalah ketertiban. Lebih lanjut, diterangkan bahwa kebutuhan akan ketertiban adalah syarat yang fundamental bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Kemudian, untuk mewujudkan kedamaian masyarakat harus diciptakan kondisi masyarakat adil dengan mempertimbangkan kepentingan satu sama lain dan mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *