Mantan Bupati Minut Vonnie A Panambunan Jadi Tahanan

PIJAR | JAKARTA – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menangkap tersangka Vonnie Anneke Panambunan, Selasa, 27/4/21. Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) ini menjdi tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II dengan total kerugian negara Rp6.74 miliar lebih.

Penangkapan berlangsung di Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kejati Sulut Nomor: Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021. Kejati Sulut dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

Read More

Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Kejati Sulut, Theo Rumampuk menjelaskan, Tim Penyidik sempat mengamankan Vonnie di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274. Setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Vonnie menuju Rutan Polda Sulut untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

“Penyidik sudah memanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk memeriksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Namun, VAP tidak pernah memenuhi panggilan,” kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Rabu, 28/4/21.

Vonnie tersangkut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp. 6.745.468.182. Namun, pada 17 Maret 2021, Vonnie melalui penasihat hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar.

Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung oleh Ledrik V. M. Takaendengan selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F. Andih Kasi A pada Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, Maryanti Lesar dan Cristyana Olivia Dewi,” ungkap Theodorus Rumampuk. (Lintar Fauzi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *