PIJAR | JAKARTA – Pelarian mantan Kepala BPN Sanggau. Kaimantan Barat, Victor Simanjuntak berakhir sudah. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Sanggau dibantu Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu itu.
Saat djtangkap Tim Tabur gabungan, mantan Kepala BPN Sanggau berada di kediamannya, Jalan Nirwana Estate F. 19 RT.05/RW.013, Cibinong, Bogor. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyampaikan saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju Sanggau.
“Sedang menuju Sanggau. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan malam nanti sudah sampai,” ujarnya, Senin, 26/4/21. Menurut dia, selanjutnya Victor akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sanggau.
Victor Simanjuntak adalah terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan atau Pungutan Liar (pungli) terhadap Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider dua bulan kurungan. Ia menjadi DPO sejak 2020 lalu.
“Dalam Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi di tempat tinggalnya pada Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau. Kemudian dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020 sebelum ditangkap,” ungkap Firdaus. (Reza M Irfan)