Kisah Bongkar-pasang Beton Dampak Sengketa Lahan di Cipondoh

PIJAR | JAKARTA – Pemblokiran terjadi lagi di ruas jalan Kemuliaan, kawasan RW 02,Cipondoh Kota Tangerang, Banten. Di akses jalan menuju area pergudangan itu rupanya terjadi sengketa lahan.

Menurut rencana akses jalan tersebut akan dibeton. Namun, Satpol Pamong Praja Kota Tangerang akhirnya membongkar pemblokiran dengan beton itu.

Read More

Pemblokiran akses jalan oleh warga di wilayah itu sudah berlangsung tiga kali. Edi, perwakilan warga ahli waris lahan sengketa menyatakan pemblokiran pertama dan kedua berlanjut dengan mediasi.

“Tanggal 30 Juli 2020, itu pemblokiran kedua,” ujarnya. Sedangkan yang ketiga kali ini adalah reaksi atas proses mediasi yang belum jelas.

“Kita sudah konfirmasi sebelum akses ke tanah ini kita tutup. Konfirmasi ke pemda, mempertanyakan tanah ini sudah masuk Pemda atau tidak. Ternyata jawabannya tidak jelas,” kata Edi, Rabu, 7/4/21.

Menurut Edia, ahli waris belum menerima kompensasi atas tanah tersebut yang kini telah berdiri sejumlah pergudangan. Ia menjelaskan, keluarganya memiliki hak tanah seluas 17.000 meter (1,7 hektare) atas nama H Nisan yang merupakan kakeknya.

Tanpa sepengetahuannya tanah tersebut kemudian dijual oleh orang yang tak bertanggung jawab. “Kami sebagai ahli waris tidak pernah memperjualbelikan tanah ini. Ahli waris satu pun tidak. Kedua, kita punya dokumen yang sah. Pernyataan waris, dan surat keterangan lainnya,” kata Edi.

Lantas, apa yang menjadi target para ahli waris? Edi menyebut, keluarga tidak menyalahkan pemilik pergudangan yang sudah memakai tanahnya.

Menurut dia mereka merupakan korban dari jual beli tahah yang tidak jelas. “Terserah mereka maunya apa dengan ahli waris. Kalau mereka maunya mediasi ya silahkan. Kita legowo. Mereka itu kan korban yang salah beli tanah,” ujarnya.

Sedangkan Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Rizal menyarankan pihak ahli waris menempuh jalan hukum apabila benar lahan tersebut memang miliknya.

“Udah sering banget itu, Nggak ngerti saya. Kita sudah pernah sampaikan yang ahli waris udah saya bilang silahkan di pengadilan saja biar jelas. Tapi begitu terus gak ngerti,” katanya.

Yang terjadi kemudian, Satpol PP Kota Tangerang membongkar penutup akses tersebut, Kamis, 8/4/21 dini hari. Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyebut, pihaknya membongkar penutup tersebut lantaran melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Ada masalah ketertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan,” ungkap Agus, “Di pasal itu disampaikan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jalan,” sambungnya.

Menurut Agus, akses jalan ditutup dilatarbelakangi kasus sengketa tanah. Kasus tersebut dalam penyelidikan kepolisian. Namun, proses hukum belum selesai, pihak Edi menutup akses.

Berarti proses hukumnya terus berjalan. Kita tunggu perkembangannya. (Lintar Fauzi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *