Satgas BLBI Mau Tagih Piutang Rp108 Triliun Hingga Akhir 2023

PIJAR | JAKARTA – Mulai lebih jelas sekarang bahwa pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengejar piutang negara dari fasilitas yang diberikan kepada penerimanya pada masa krisis ekonomi 1998 menjelang berakhirnya masa Orde Baru. Masa kerja Satgas ini, sesuai landasan hukumnya, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2021, bertugas sejak penetapannya pada 6 April 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.

Keppres No 6/2021 terbit setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI untuk tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim sebagai penanggung jawab Bank BDNI. SP3 yang diterbitkan pada Kamis, 1/4/21 itu merupakan konsekuensi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Read More

“Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” ungkap Menko Polhukam Mahfud MD dalam kicauannya di media sosial twitter, Kamis, 8/4/21.

Mahfud juga mengemukakan KPK telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, namun ditolak MA. “ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah satu paket dengan ST (dilakukan bersama),” kata Mahfud.

Menurut perhitungan pemerintah, masih ada piutang negara senilai Rp108 triliun lebih yang menjadi tagihan dari dana BLBI itu. Saat krisis ekonomi 1998, banyak bank-bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas. Pemerintah lewat Bank Indonesia (BI) kemudian mengucurkan uang negara sebagai pinjaman ke bank-bank tersebut, kredit ini kemudian disebut dengan BLBI.

“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” kata Menko Mahfud.

Sedangkan mengenai SP-3 Sjamsul dan Itjih Nursalim,  Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, karena tidak terdapat cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini sementara ada kerugian keuangan negara secara nyata, maka negara akan mengajukan gugatan perdata. Hal ini mengacu pada Pasal 32 UU No 20/2001 tentang Tipikor.

“Jadi putusan bebas tidak menghapus hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara,” kata Prof Eddy, panggilan Wamenkumham, kepada awak media di Jakarta, Jumat, 9/4/21.

Kementerian Hukum dan HAM merupakan bagian dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Menteri Hukum dan HAM menjadi salah satu pengarah sementara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menjadi salah satu anggota.

Menurut Edward, di bawah Ditjen AHU ada Direktorat Hukum Pidana Internasional yang menjadi pemegang otoritas apabila ada aset kasus BLBI di mancanegara. Jadi, kita lihat hasil kerjanya hingga 31 Desember 2023.

Berikut susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia:

Pengarah: 
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
4. Menteri Keuangan.
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Jaksa Jaksa Agung.
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksana:
1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
3. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
4. Anggota:
– Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
– Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Nasional.
– Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
– Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
– Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
– Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara.
– Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Kemudian, dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan. Sekretariat yang dimaksud mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.

Nantinya, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah sesuai dengan kebutuhan kepada presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah. Laporan disampaikan paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan.

Tagihan Rp108 triliun lebih, biayanya berapakah? Kita doakan lebih dulu semoga sukses. (Reza M Irfan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *