PIJAR | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman disiplin kepada Hakim Dr S SH MH yang kini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan sebelumnya Ketua PN Batam, Kepri. MA menyatakan S melanggar kode etik hakim karena tidak profesional sehingga dijatuhi hukuman sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawasan MARI tentang Hukuman Disiplin Maret 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Bawas MA Dwiarso Budi Santiarso pada 1 April 2021. Seperti diakses pada laman web resmi website-nya, Senin, 11/4/21, hakim S kena sanksi teguran tertulis saat ia menjadi Ketua PN Batam lantaran melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim huruf C angka 10 menurut Surat Keputusan Bersama Ketua MA No 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua KY No 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Huruf C Angka 10 pada SKB itu berbunyi: Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Penerapan :
10.1. Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.
10.2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.
10.3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara profesional.
10.4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya
Tak dijelaskan oleh Bawas MA bagaimana pelanggaran oleh hakim S sehingga dijatuhi sanksi etik itu. Selain S, ada 11 hakim lain mendapat sanksi hukuman oleh MA untuk periode hukuman disiplin Maret 2021.
Namun, media lokal Batam pada 2019 lalu pernah menyoroti penanganan perkara terdakwa Erlina dengan kuasa hukum advokat Manuel P Tampubolon. “Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 18 Februari 2019, nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm. Namun putusan tersebut, berbeda dengan dilaman SIPP PN Batam, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm,” ujar Manuel pada akhir April 2019.
Bukan hanya itu, kata Manuel, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Apakah itu bisa dijadikan sebagai informasi yang sah kepada masyarakat?. Karena, didalam halaman SIPP PN Batam, dia melihat masa penahanan kliennya, terdakwa Erlina itu tetap berakhir di tanggal 13 Desember 2018. Padahal sudah ada penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
“Lalu bagaimana dengan penetapan penahanan yang dikeluarkan MA, yang terhitung sejak tanggal 4 Maret 2018, sementara penahanan terdakwa atas Erlina Itu berakhir di tanggal 27 Februari 2018. Dan apakah dasar penetapan penahanan terdakwa Erlina pada saat berakhirnya penahanan di tanggal 27 Februari 2019 Hingga 4 Maret 2019,” ungkapnya.
Namun, apakah sanksi untuk disiplin untuk Dr S SH MH terkait kasus terdakwa Erlina? Belum jelas juga.
Dr S SH MH menjadi Ketua PN Batam sejak Agustus 2017. Sedangkan serah terima jabatan sebagai Ketua PN Batam dari Dr S SH MH kepada penggantinya berlangsung pada 18 Juni 2019. (Wilton Purba)