Pengambilalihan Taman Mini Dapat Berkonsekuensi Hukum

PIJAR | JAKARTA – Pengambilalihan Taman Mini Indonesia oleh negara berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyebut-nyebut kerugian negara akan memiliki konsekuensi hukum. Boleh jadi karena itu pihak Yayasan Harapan Kita yang selama 44 tahun mengelolanya angkat bicara.

Yayasan Harapan Kita menegaskan tidak pernah menggunakan uang negara selama 44 tahun mengelola TMII. Hal ini disampaikan menanggapi konferensi pers Kementerian Sekretariat Negara(Kemensetneg) dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Sekretaris Yayasan Harapan Kita Tria Sasangka Putra mengatakan, mulai dari pembangunan TMII hingga pengelolaan TMII dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita. “Tanpa bantuan anggaran dari pemerintah,” kata Sekretaris Yayasan Harapan Kita Tria Sasangka Putra dalam jumpa pers di TMII, Jakarta Timur, Minggu, 11/4/21.

Lebih lanjut Tria mengatakan, perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi Yayasan Harapan Kita kepada negara. Semua itu, kata dia, langsung menjadi milik negara, bukan milik Yayasan Harapan Kita

“Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara,” ungkap Tria.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini Yayasan Harapan Kita membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) TMII, meskipun berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak tersebut. “Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB,” lanjut Tria.

Pemerintah mengambil alih TMII dari Yayasan Harapan Kita dengan landasan hukum Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diteken Presiden Jokowi. Semula, berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan miliki negara tapi pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.

Mensesneg Pratikno menjelaskan pegambilalihan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi berbagai pihak termasuk BPK. Selain saran BPK, pengambilalihan bertujuan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset pemerintah.

“Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara,” kata Pratikno, dalam konpers virtual, Rabu, 7/4/21.

Sedangkan Sekretaris Mensesneg Setya Utama menjelaskan mengapa pemerintah baru mengambil alih setelah 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita. Menurut dia, pada Januari 2021, BPK memberi rekomendasi bahwa harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap sejumlah aset negara.

“Ada temuan BPK dari bulan Januari untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki negara,” ujar Setya.

Pengambilalihan TMII berlanjut dengan pembentukan tim transisi. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, tim ini memiliki waktu tiga bulan untuk mempersiapkan TMII ke depan. “Diberi waktu tiga bulan. Mulai kerja setelah dibentuk ini. Pembentukannya sudah ada jadi langsung kerja,” katanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 9/4/21.

Moeldoko mengungkapkan, tim transisi terdiri dari pengarah yang terdiri dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Presiden (KSP), dan Sekretaris Kemensetneg. “Berikutnya tim asistensi ada dari BPKP, DJKN, Kapolda Jaya, Pangdam Jaya,” ungkapnya.

Sedangkan, Mensesneg Pratikno telah mengeluarkan Keputusan Mensesneg (Kepmensesneg) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII. Dalam melaksanakan tugasnya, tim bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Mensesneg. Masa kerja tim terhitung sejak Kepmen ini ditetapkan sampai dengan 30 September 2021.

Berikut susunan tim transisi pengelolaan TMII:

Pengarah
Menteri Sekretaris Negara
Sekretaris Kabinet
Kepala Staf Kepresidenan

Ketua
Sekretaris Kemensetneg

Anggota:
Sekretaris Militer Presiden, Kemensetneg
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensetneg
Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur, Kemensetneg
Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Kemensetneg
Staf Ahli Bidang Hukum, Kemensetneg
Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemensetneg
Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kemensetneg
Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden, Kemensetneg
Inspektur, Kemensetneg
Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara, Kemenkeu
Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik dan Pariwisata, Kementerian BUMN

Sekretaris
Kepala Biro Umum, Kemensetneg

Tim Asistensi:
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
Kapolda Metro Jaya
Pangdam Jaya
Chandra Marta Hamzah

(Reza M Irfan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *