PIJAR | JAKARTA – Marullah Matali Lc MAg mulai mengemban amanah sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Anies Rasyid Baswedan melantik Marullah sebagai Sekda pada Senin, 18 Januari 2021 menggantikan almarhum Saefullah yang berpulang pada tahun lalu.
Sebelumnya Marullah menjabat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan. Gubernur Anies masih menugasi Marullah sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan hingga pengangkatan pejabat definitif berlangsung beberapa bulan ke depan.
Nah, di masa wabah Covid-19 yang belum tampak mereda ini, tak mengherankan jika penanganan masalah kesehatan itu akan menjadi tugas utama Sekda Marullah Matali. ”Waktu memberi amanat, Bapak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada rencana pembangunan jangka menengah daerah dan kegiatan strategis daerah, seperti pembenahan berbagai layanan publik. Akan tetapi, prioritas tetap pada segala aspek terkait pandemi,” ungkap Marullah.
Berkaitan dengan itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar Madsanih Manong mengucapkan selamat atas pengangkatan Marullah Matali sebagai Sekda. “Warga Jakarta selayaknya bersyukur jabatan Sekda sebagai aparat sipil negara (ASN) yang kedudukannya tertinggi di Ibu Kota sudah terisi. Pemilihan pejabat juga tampak transparan dan mengikuti asas kelayakan dan kepatutan,” ungkap Madsanih di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Selanjutnya Madsanih juga menyambut baik amanah Gubernur Anies yang memfokuskan tugas Sekda Marullah dalam menangani wabah Covid-19. “Sudah tepat. Tapi, Pak Gubernur juga menegaskan pentingnya pembangunan jangka menengah dan panjang dalam membenahi layanan publik secara keseluruhan,” ujarnya.
Menurut Madsanih, layanan publik yang memerlukan pembenahan mendesak, malah relevan dengan penanganan Covid-19 itu antara lain adalah persoalan lahan sengketa di Ibu Kota. “Pandemi Covid-19 yang mengurangi ruang gerak warga justru dapat menjadi peluang para mafia tanah,” tukasnya.
Menurut dia, salah satu contohnya, adalah sengketa lahan Cakung di Jakarta Timur yang justru mencolok pada masa pandemi Covid-19 ini berlangsung. Kasus Cakung, ujarnya, terkait sengketa lahan yang melibatkan antara lain PT Salve Veritate milik keluarga Tabalujan dan pihak Abdul Halim. Sedangkan mafia tanah, mengutip pendapat advokat Frans Hendra Winarta, mafia tanah adalah pihak yang bermain menggunakan uang dan kekuasaan dengan mempengaruhi pejabat terkait termasuk hakim dan pengadilan untuk menguasai hak atas lahan yang berstatus sengketa.
Keberadaan mafia tanah, kata Frans Hendra Winarta, sulit dibereskan karena menyangkut orang-orang penting dan berkuasa. Apalagi, sambungnya, mereka rela melakukan apa saja demi merampas hak orang lain.
“Cakung di Jakarta Timur. Bagaimana dengan Jakarta Barat? Kami berharap Sekda Provinsi DKI baru juga memprioritaskan secara bersama-sama penanganan Covid-19 dan sengketa lahan, terutama mafa tanah yang justru mendapat peluang lebih besar di masa wabah,” tandasnya.
Bagaimana Pak Sekda? Selamat bertugas dan semoga amanah. (Febrinal)