Mahfud MD Usul Markaz Syariah Jadi Pondok Bersama | Jika Lahan Negara Ya

PIJAR | JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan masalah hukum kepemilikan lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah FPI di Megamendung Bogor harus selesi lebih dulu. Setelah beres, status hukum kepemilikan lahan tersebut sudah jelas dan negara sebagai pemilik, maka Ponpes Markaz Syariah FPI bisa diusulkan menjadi ponpes bersama yang dikelola oleh MUI, NU dan Muhammadiyah.

Soal ini sebenarnya Mahfud MD menanggapi cuitan @RustamIbrahim yang membagikan tautan berita berjudul “Ini Kata Mahfud MD soal Polemik Pondok Pesantren Rizieq Shihab”. Mahfud menyarankan agar jangan hanya membaca judul berita, tapi isinya juga.

Read More

“Saya mengatakan bahawa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN,” kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pribadinya, Selasa, 29/12/20. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, sambungnya, maka kita bisa usul untuk jadi ponpes bersama.

Sebelumnya Mahfud mengatakan, jika status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI sudah jelas dan negara sebagai pemilik, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan. Tapi, melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI.

“Kalau saya sih berpikir begini sih, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan aja lah untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya,” ujar Mahfud. (Febrinal)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *