Sidang Gugatan Lahan di Semanan Masuki Babak Baru

PIJAR | JAKARTA – Proses gugatan pelanggaran hukum di lahan seluas sekitar setengah hektar di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Sidang mediasi pada 26 November 2020 yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Kamaludin SH MHum dinyatakan gagal karena tergugat I sampai III tidak pernah hadir.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 14 januari 2021 dengan agenda masuk pada pokok perkara.

Sebagai informasi, dalam sidang terakhir yang berlangsung Kamis, (3/12/2020), tercatat pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat telah tiga kali mangkir dari panggilan sidang.

“Kantor Badan Pertanahan Jakarta Barat sebagai tergugat III sudah tiga kali mangkir dari panggilan sidang. Semoga proses peradilan dapat mengungkapkan alasan ketidakhadiran ini karena tergugat BPN sudah mendapat panggilan secara patut,” ungkap advokat Madsanih Manong, Jumat, (4/12/20), mewakili pihak penggugat usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pihak penggugat, lanjut Madsanih, mengaku kecewa terhadap ketidakhadiran BPN Jakarta Barat. Alasannya BPN adalah perwakilan otoritas negara yang idealnya melayani warga secara adil.

Sedangkan pihak tergugat I dan II, tambah Madsanih, sudah hadir dalam sidang kali ini. Tergugat I dalam perkara perdata ini adalah perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama. Sedangkan pihak tergugat II, sambungnya, adalah Kantor Notaris Nurhasanah.

Sidang selanjutnya terjadwal pada Kamis, 10/12/20. “Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, sebelum masuk pada pokok perkara, majelis hakim memerintahkan para pihak melakukan mediasi,” kata Madsanih.

Untuk diketahui, pihak penggugat dalam kasus perdata ini adalah ahli waris Nilam bin Idup. Istri dan empat anak almarhum Nilam bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi.

Melalui Kantor Hukum Madsanih dan Rekan, ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pertengahan September 2020 lalu. “Yang menjadi materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar hak penggugat sebagai ahli waris lahan di Semanan,” kata Madsanih.

Perbuatan melawan hukum itu, sambungnya, adalah perubahan status hak milik (SHM) lahan berdasarkan Sertifikat No 1492/Semanan hak ahli waris yang entah bagaimana ternyata berubah menjadi Hak Guna Bangunan No 7970/Semanan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria pada 1997 dan berakhir pada 2034. “Ahli waris menggugat perubahan status itu karena melanggar hak-haknya sebagai pemilik sah lahan,” ujarnya.

Dari penelusuran para ahli waris, Notaris Nurhasanah menerbitkan Akta Jual Beli pada 2014 yang mengalihkan lahan Nilam bin Idup ke PT Catur Marga Utama. “Para ahli waris juga menguggat akta jual beli yang tak pernah dilakukan oleh para ahli waris pada 2014. Sedangkan Nilam bin Idup sudah meninggal pada 1998,” kata Madsanih.

Ada apa dengan Kantor Notaris Nurhasanah? Mengapa bisa membuat akte jual-beli sedangkan Nilam bin Idup sudah meninggal dunia?

Jadi, sambungnya, para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan agar Pengadilan melindungi hak-haknya sebagai pemilik sah lahan seluas setengah hektare di Semanan, Kalideres , Jakarta Barat. “Dalam materi gugatan sudah ditegaskan salah satu butir tuntutannya adalah agar Pengadilan menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah yang memiliki lahan tersebut,” tandasnya.

Pertanyaannya kini, apakah BPN sebagai perwakilan otoritas negara akan kembali tidak hadir dalam sidang pokok perkara? Kita nantikan saja babak baru persidangan ini… [febrinal]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *