Pelaku Usaha Restoran dan Hotel di Jakbar Dapat Hibah Pariwisata

PIJAR | JAKARTA – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat membuka Program Hibah Pariwisata 2020 gelombang III sejak Senin 7 Desember hingga Sabtu 12 Desember melalui website www.jakarta-tourism.go.id.

Hibah Pariwisata 2020 merupakan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka membantu para pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19.

“Di Jakarta Barat ada 264 penerima, rinciannya 254 restoran dan sepuluh hotel,” ujar Kasudis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat sosialisasi daftar penerima surat informasi kegiatan Hibah Pariwisata 2020, di kantor Wali Kota, Kamis (10/12).

Menurut dia, pendaftaran hibah sudah dibuka secara online pada gelombang III dibuka sejak Senin, (7/12) hingga Sabtu (12/12).

“Ini sudah tahap ketiga. Saat ini yang sudah daftar 182 pemohon. Hari ini dan besok verifikasinya,” kata Dedi.

Ia juga meminta para lurah menyampaikan informasinya di wilayah masing-masing sesuai data yang dibagikan.

“Ini hibah, cuma setelah lolos verifikasi mereka diminta untuk mengajukan proposal,” lanjutnya.

Dedi menyebutkan kriteria penerima hibah pariwisata sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, masih berdiri dan beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.

Selain itu, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha, yakni TDUP yang masih berlaku dan memiliki bukti pembayaran PHPR (pajak hotel-pajak restoran) tahun 2019. Dia pun berharap pendaftaran dan verifikasi berjalan lancar sehingga dana hibah bisa diterima pekan depan.

“Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa cair. Dana Hibah Pariwisata ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” terangnya.

Namun ia tak merinci berapa nilai dana hibah pariwisata yang nantinya akan diterima oleh pelaku usaha restoran dan hotel terkena dampak Covid-19.(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *