YLBH Pijar Terdaftar Resmi di Kemendagri | Tahun Depan Lebih Baik Lagi

PIJAR | JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar sudah melaporkan keberadaan dan aktivitasnya ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya Ditjen PPU Kemendagri mengarahkan agar Yayasan juga melaporkan keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

“Dalam surat kepada Yayasan yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen PPU Dr Imran, disebutkan agar kami melaporkan keberadaan dan kegiatan kepada Badan Kesbangpol DKI. Tentu segera kita laksanakan,” ungkap Ketua Yayasan LBH Pijar Madsanih Manong SH di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.

Read More

Ditjen Kesbangpol, lanjut Madsanih, juga telah mencatat YLBH Pijar sebagai Yayasan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0009322.AH.01.04. Tahun 2019. Selanjutnya, kata dia, YLBH diminta mengikuti pedoman yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.

Dengan demikian, kata Madsanih, keberadaan dan aktivitas YLBH Pijar sudah sah secara hukum sehingga dapat menjalankan kegiatannya di bidang sosial dan advokasi sesuai dengan statuta pendirian yayasan maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. “Insya Allah menjelang tutup tahun 2020 kita selesaikan perencanaan program maupun kelengkapan personel sehingga memasuki 2021 YLBH Pijar akan semakin berkibar sesuai dengan visi, misi, strategi dan programnya yang konkret,” tandasnya.

Madsanih mengucapkan terima kasih kepada Ditjen PPU, Badan Kesbangpol DKI, serta segenap pemangku kepentingan YLBH Pijar di internal maupun eksternal yayasan yang telah mendukung dan bersinergi selama ini. “Tahun depan kita akan lebih baik lagi,” tukasnya. (Reza)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *