Pejabat Kemensos Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ketum YLBH-Pijar

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar Madsanih Manong, (dok).

PIJAR | JAKARTA- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)-Pijar Madsanih Manong mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang diduga menerima dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 hingga belasan miliar tersebut.

“Kita sangat apresiasi kerja KPK dalam memberantas korupsi. Kita harus hormati proses hukum yang berjalan, biasakan kita memegang azas praduga tak bersalah,” tegas Madsanih, Senin (7/12/2020).

Ia juga mengatakan, saat ini KPK sedang memproses yang disebut penyidikan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun pasal berapa kah yang di langgar oleh tersangka tergantung bukti yang didapat oleh penyidik KPK.

“Selanjutnya untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan untuk dilimpahkahkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK. Kemudian JPU akan menuntut bisa saja di kenakan pasal 2 ayat Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tipikor (lex specialis) yang ancaman maksimalnya hukuman mati,” bebernya.

Kendati demikian, Madsanih berharap dalam proses penegakkan hukum bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Kita ikuti semua proses ini diatur dalam UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah JPB, MJS, dan AW. Sedangkan sebagai pemberi adalah AIM dan HS.

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing.

Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.(Red)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *