Sidang Gugatan Lahan Semanan, BPN Jakbar Mangkir 3 Kali

PIJAR | JAKARTA – Proses gugatan pelanggaran hukum di lahan seluas sekitar setengah hektar di bilangan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, terus berlanjut. Dalam sidang terakhir yang berlangsung Kamis, (3/12/2020), tercatat pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat telah tiga kali mangkir dari panggilan sidang.

“Kantor Badan Pertanahan Jakarta Barat sudah tiga kali mangkir dari panggilan sidang. Semoga proses peradilan dapat mengungkapkan alasan ketidakhadiran ini karena tergugat BPN sudah mendapat panggilan secara patut,” ungkap advokat Madsanih Manong mewakili pihak penggugat usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Read More

Sedangkan pihak tergugat I dan II, lanjut Madsanih sudah hadir dalam sidang kali ini. Tergugat I dalam perkara perdata ini adalah perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama. Sedangkan pihak tergugat II, sambungnya, adalah Kantor Notaris Nurhasanah.

Sidang selanjutnya terjadwal pada Kamis, (10/12/2020). “Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, sebelum masuk pada pokok perkara, majelis hakim memerintahkan para pihak melakukan mediasi,” jelas Madsanih.

Pihak penggugat dalam kasus perdata ini adalah ahli waris Nilam bin Idup. Istri dan empat anak almarhum Nilam bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi.

Melalui Kantor Hukum Madsanih dan Rekan, ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pertengahan September 2020 lalu.

“Yang menjadi materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar hak penggugat sebagai ahli waris lahan di Semanan. Sedangkan para tergugat antara lain perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama dan sejumlah instansi terkait,” lanjutnya.

Perbuatan melawan hukum itu, kata Madsanih, adalah perubahan status hak milik (SHM) lahan berdasarkan Sertifikat No 1492/Semanan hak ahli waris yang entah bagaimana ternyata berubah menjadi Hak Guna Bangunan No 7970/Semanan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria pada 1997 dan berakhir pada 2034.

“Ahli waris menggugat perubahan status itu karena melanggar hak-haknya sebagai pemilik sah lahan,” ujarnya.

Dari penelusuran para ahli waris, Notaris Nurhasanah menerbitkan Akta Jual Beli pada 2014 yang mengalihkan lahan Nilam bin Idup ke PT Catura Marga Utama. “Para ahli waris menguggat akta jual beli yang tak pernah dilakukan oleh para ahli waris pada 2014. Sedangkan Nilam bin Idup sudah meninggal pada 1998,” bebernya.

Jadi, sambungnya, para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan agar Pengadilan melindungi hak-haknya sebagai pemilik sah lahan seluas setengah hektare di Semanan, Kalideres , Jakarta Barat. “Dalam materi gugatan sudah ditegaskan salah satu butir tuntutannya adalah agar Pengadilan menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah yang memiliki lahan tersebut,” tandasnya.

Namun, sidang akan berlanjut dengan mediasi para pihak terlebih dahulu. Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu hasil persidangan berikutnya. (Febrinal)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *