PIJAR|JAKARTA – Pada 2021 medatang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp100 ribu. Ironisnya, kenaikan UMK hanya berlaku di lima daerah.
“Kelima daerah tersebut, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di Surabaya, Minggu (22/11/2020).
UMK tertinggi masih Surabaya, yakni Rp4.300.479. Pada 2020 lalu, nilainya hanya Rp4.200.479. Diikuti Gresik, yaitu Rp4.279.030 dari sebelumnya Rp4.179.030.
Kemudian, Sidoarjo Rp4.293.581 dari sebelumnya Rp4.193.581. Pasuruan dari Rp4.190.133 menjadi Rp4.290.133, dan Mojokerto dari Rp4.179.787 menjadi Rp4.279.787.
Sementara itu, daerah dengan UMK terendah, yakni Sampang Rp1.913.321. Angka ini tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Nilai UMK 2021 tersebut diumumkan oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono didampingi Ketua Dewan Pengupahan Jatim Fauzi dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim Johnson.
Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020. [uda]