LBH Pijar Surati KPK Soal Informasi Bupati Mimika Jadi Tersangka

PIJAR | JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Pijar (LBH-Pijar) meminta klarifikasi terkait tersebarnya berita telah ditetapkannya Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Direktur LBH Pijar Lintar Fauzi mengungkapkan, klarifikasi ini menjadi hal mendesak lantaran berimplikasi pada kasus hukum lain yang terindikasi kriminalisasi terhadap pengelola media lokal di kabupaten itu.

“Kami telah mendapatkan aduan tentang adanya upaya kriminalisasi terhadap salah satu pengurus media lokal di Mimika. Media tersebut dianggap telah menyebarkan berita bohong (hoax) perihal kabar penetapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana Korupsi proyek pembangunan gereja Kingme Mile 32, Mimika, ” ungkap Direktur LBH-Pijar, Lintar Fauzi, Sabtu, 21/11/20.

Read More

Pada kasus penyebaran berita hoaks itu, lanjut Lintar, LBH-Pijar terdorong mengadvokasinya sesuai dengan fungsi LBH sebagai wadah perlindungan hukum bagi masyarakat tanpa terkecuali, termasuk teman-teman media yang ada di Papua. “Jika teman-teman memerlukan bantuan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya atau misalnya mengalami kriminalisasi,” kata dia.

Mengenai kasus di Mimika, Lintar juga menyoroti lemahnya pengelolahan informasi publikasi penanganan perkara di tubuh KPK saat ini. “Sampai akhirnya terjadi penyebaran informasi yang tidak pasti di tengah masyarakat dan di kalangan media, tentang penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas dugaan tindak pidana korupsinya,” kata dia.

Direktur LBH Pijar itu juga mendorong KPK untuk lebih transparan terkait informasi publik mengenai status Bupati Mimika. “Baik untuk pribadi Otinus Omaleng maupun warga Papua lainnya sesuai dengan asas setiap orang setara di depan hukum,” ungkapnya

Menurut Lintar, LBH Pijar menyurati secara resmi KPK mengenai soal ini secara kelembagaan dengan salinan surat tembusan ke DPR-RI pada Jumat, 20/11/20 untuk meminta informasi yang sebenarnya. “Sekaligus mendorong KPK agar segera mengklarifikasi secara resmi, karena hasil temuan LBH-PIjar ada surat panggilan KPK terhadap seorang saksi yang sudah tersebar luas bahkan sampai dikutip juga oleh beberapa media nasional,” ujarnya.

Dalam surat panggilan tersebut, kata Lintar, tercantum juga Nomor Sprint.dik/56/DIK/.0001/09/2020. Isinya, lanjut dia, menyebutkan bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lintar menegaskan, KPK harus segera mengklarifikasi surat tersebut secara resmi dan terbuka, karena jika dibiarkan informasi itu beredar dan ternyata tidak benar, maka dikhawatirkan akan banyak pihak yang terkiminalisasi termasuk Bupati Mimika. Dikhawatirkan juga hal ini akan semakin melemahkan kepercayaan publik kepada KPK, karena hal ini menyangkut hak yang sangat mendasar, di era keterbukaan informasi seperti saat ini.

“Kta berhak mendapatkan informasi yang akurat dan terjamin kebenarannya dan itu dijamin oleh konstitusi kita. Hal tersebut juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 5 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPKi bahwa dalam menjalankan kewenangannya lembaga ini harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya. (Uda)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *