PIJAR | JAKARTA – Sidang gugatan ahli waris Nilam bin Idup menyangkut lahan seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih yang berlokasi di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, berlangsung di Pengadilan Negeri setempat pada Kamis, 12 November 2020. Namun, dari sekian banyak pihak tergugat, kebanyakan mangkir (absen) di sidang gugatan perdata ini.
Alhasil, sidang ditunda dan dijadwalkan berlangsung lagi pada 3 Desember 2020. “Majelis hakim memerintahkan panitera pengganti segera memanggil kembali para tergugat kecuali turut tergugat I,” ungkap advokat Lintar Fauzi dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan mewakili pihak penggugat.
Dalam perkara ini, turut tergugat I adalah Kanwl Pajak Jakarta Barat, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Hanya pihak tergugat I yang hadir di sidang kali ini.
Sedangkan para tergugat lainnya absen tanpa keterangan jelas. Antara lain, pihak tergugat I perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama. Selanjutnya, pihak tergugat II adalah Kantor Notaris Nurhasanah. Kemudian tergugat III adalah Kantor Badan Pertanahan Jakarta Barat.
Sebagai pihak turut tergugat II, Lurah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Terakhir, turut tergugat III adalah Camat Kalideres, Jakarta Barat.
Advokat Madsanih Manong menjelaskan, gugatan ini juga memohon sita jaminan pengadilan terhadap objek sengketa, yakni lahan seluas setengah hektare di Semanan. “Para penggugat juga memohon instansi terkait, khususnya Pemerintah Provinsi DKI, menangguhkan semua perizinan menyangkut lahan sengketa ini. Misalnya izin pengurugan,” ungkapnya.
Salah satu materi gugatan adalah perubahan status hak milik (SHM) lahan berdasarkan Sertifikat No 1492/Semanan yang menjadi hak ahli waris yang entah bagaimana ternyata berubah menjadi Hak Guna Bangunan No 7970/Semanan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria pada 1997 dan berakhir pada 2034. “Ahli waris menggugat perubahan status itu karena melanggar hak-haknya sebagai pemilik sah lahan,” ungkap Lintar.
Dari penelusuran para ahli waris, Notaris Nurhasanah menerbitkan Akta Jual Beli pada 2014 yang mengalihkan lahan Nilam bin Idup ke PT Catur Marga Utama. “Para ahli waris menguggat akta jual beli yang tak pernah dilakukan oleh para ahli waris pada 2014. Sedangkan Nilam bin Idup sudah meninggal pada 1998,” lanjut Advokat Lintar.
Jadi, sambungnya, para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan agar Pengadilan melindungi hak-haknya sebagai pemilik sah lahan seluas setengah hektare di Semanan, Kalideres , Jakarta Barat. “Dalam materi gugatan sudah ditegaskan salah satu butir tuntutannya adalah agar Pengadilan menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah yang memiliki lahan tersebut,” tandasnya.
Kita tunggu sidang selanjutnya. Semoga persoalan lahan sengketa ini lebih benderang dan jelas. (Reza)