Hasyim-Harun Divonis Delapan Bulan Kurungan

PIJAR|JAKARTA – Majelis hakim pengadilan negri Kota Tangerang memutus bersalah Hasyim dan Harun. Kakak beradik itu dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, M Hasyim dan terdakwa 2, M Harun oleh karenanya dengan pidana masing-masing selama 8 bulan,” ujar Ketua hakim Wendra Rais saat membacakan putusan, kemarin (27/10/2020).

Pengacara terdakwa dari LBH Pijar Madsanih Manong menyatakan, menerima putusan hakim tersebut. Pasalnya, hukuman yang diberikan jauh lebih rendahl  dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dua bulan.

“Karena vonis yang diberikan hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, jadi kita menerima,” ujarnya.

Terlebih, kata Madsanih, kedua terdakwa telah menjalani kurungan sekitar 6 bulan. Artinya, mereka hanya perlu menjalani hukuman penjara sekitar dua bulan.

Diketahui, sebelumnya Hasyim dan Harun dijerat pidana karena memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN, PT Wijaya Karya (Wika). Tanah tersebut merupakan hasil dari pengerjaan jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (ruas Jakarta Barat-Banten). Perusahaan plat merah itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp7.188.165. [uda]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *