PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 288 pegawai mundur dari KPK terhitung sejak 2008 hingga Oktober 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci dari 288 orang itu, sebanyak 6 orang mundur di 2008, 13 orang di 2009, 17 orang di 2010, 12 orang masing-masing di 2011 dan 2012, 13 orang di 2013, 18 orang di 2014, 37 orang di 2015, 46 orang di 2016, 26 orang di 2017, 31 orang di 2018, 23 orang di 2019, dan 34 orang di 2020.
“Kalau dilihat dari tingkat penghentian pegawai dibandingkan dengan jumlah pegawai, ini paling banyak 2016 sebesar 4,08 persen pegawai yang mundur dari jumlah pegawai sebanyak 1.136,” tutur Alex dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Jumat (2/10/2020) malam.
Alasan pegawai mengundurkan diri, kata dia, berdasarkan surat yang diajukan. Pada 2020, misalnya, ia menyebut alasan pengunduran itu beraneka ragam.
Mulai dari berakhir masa perjanjian kerja waktu terbatas dan tak diperpanjang, terkena kasus hukuman disiplin atau masalah hukum, alasan keluarga, kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19, kondisi politik dan hukum di KPK, mengelola usaha pribadi, menikah sesama pegawai KPK, hingga pengembangan karier di tempat kerja baru.
“Kami memandang bahwa pegawai adalah aset yang kekuatan KPK, namun demikian kami menghargai pilihan yang dibuat pegawai tersebut yang keluar dari KPK. Kami dorong alumni KPK untuk jadi agen penyemangat antikorupsi di tempat baru,” pungkasnya.
Diketahui, baru-baru ini yang menyatakan mundur dari KPK adalah Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Ia mengungkapkan alasan mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum yang sudah berbeda di bawah UU KPK baru.
“Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” ungkap Febri dalam surat pengajuan dirinya, Kamis (24/9/2020). [reza]