DPRD DKI Usul Bikin Perda PSBB

PIJAR|JAKARTA – Diakui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, pihaknya mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasan Prasetio, sejauh ini landasan hukum mengenai PSBB baru sebatas Peraturan Gubernur atau Pergub.

Dikatakan Prasetio, aturan yang kuat tentang pelaksanaan PSBB sangat dibutuhkan. Apalagi, belum diketahui kapan wabah virus corona (Covid-19) berakhir.

“Mengingat aturan di masa PSBB ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif,” tutur Prasetio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).

Inisiatif itu, kata Preasetio, lantaran selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak melibatkan pihak legislatif dalam menyusun setiap kebijakan maupun aturan yang tercantum dalam PSBB. Padahal, menurut dia, DPRD merupakan mitra eksekutif dalam mengambil dan memutuskan setiap kebijakan.

Terlebih, aturan dan kebijakan yang selama ini dibuat oleh Pemprov DKI berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan serta kesehatan masyarakat pada masa pandemi seperti ini.

“Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di kebijakan PSBB,” pungkas Prasetio.

Lebih lanjut Prasetio meyebutkan, dalam Pasal 239 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga diatur mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar program pembentukan perda (propemperda) karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.

Dalam waktu dekat, Pimpinan DPRD akan memerintahkan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI untuk segera menyusun rancangan perda tersebut.

“Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera [oleh] Bapemperda,” jelasnya.

Semenjak pandemi melanda Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait pelaksanaan PSBB. Terkini, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 mengenai PSBB yang mulai kembali diberlakukan sejak Senin (14/9/2020). [reza]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *