PIJAR ] JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencabut aturan yang ia buat dalam Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura. Alasan pencabutan, Mentan menyatakan akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam pernyataan resmi, Sabtu, 29/08/2020.
Tommy menegaskan Kementan tak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menyatakan ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, sambungnya, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Lebih lanjut, ia bilang bahwa dalam pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman.
Pasal tersebut berbunyi: Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Bambang Sugiharto sebelumnya menyatakan bahwa ganja tetap ilegal di Indonesia meski dalam Kepmen 104/2020 dinyatakan sebagai komoditas yang masuk dalam daftar tanaman obat Dirjen Hortikultura.
“Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan,” kata Bambang, Sabtu, 29/08/20. (Febrinal)