Kemenag Minta Suami-Istri Perbanyak Mengaji untuk Tekan Perceraian

PIJAR|JAKARTA – Suami-istri disarankan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Muharam Marzuki, memperbanyak mengaji untuk menekan kemungkinan perceraian selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Masa pandemi, kata Muharam membuat masyarakat terbatas dalam berkegiatan sehingga bisa menimbulkan kejenuhan hingga berujung ketidakharmonisan rumah tangga. Sementara kegiatan ibadah bisa meminimalisir kemungkinan itu.

“Misalnya dengan lebih rutin beribadah berjamaah bersama keluarga di rumah, membaca Al-Qur’an bersama, mengkaji agama, dan sebagainya. Komunikasi yang baik dan penguatan faktor agama akan memperkuat ketahanan keluarga,” tutur Muharam dilansir CNN Indonesia, Jumat (28/8/2020).

Selain faktor kejenuhan, Muharam juga menyebut ekonomi sebagai penyebab kenaikan angka cerai. Dia menilai pandemi membuat penghasilan keluarga berkurang sehingga bisa mengganggu keharmonisan.

Kemenag merespons tingginya angka cerai dengan menyediakan layanan bimbingan perkawinan (bimwin). Muharam berkata program bimwin tidak hanya ditujukan bagi masyarakat yang akan mendaftarkan nikah di KUA.

“Tujuannya agar masyarakat memiliki kesiapan mental dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Sebab tantangan kehidupan berumah tangga memang tidak mudah,” pungkasnya.

Bimwin dibuat, sambung Muharam, untuk melanggengkan pernikahan. Materi yang diajarkan berupa upaya memperkuat ketahanan keluarga.

Sebelumnya, peningkatan angka perceraian kala pandemi Covid-19 jadi sorotan publik. Sebuah video yang viral di medsos menunjukkan antrean pendaftaran cerai di Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang Ahmad Sadikin menyebut ada sekitar 150 gugatan cerai setiap harinya. Bahkan pada Mei lalu PA Soreang sempat tutup karena penumpukan gugatan cerai.

Pada Juni lalu, PA Soreang menerima sebanyak 1.012 gugatan cerai. Padahal, rata-rata pengajuan cerai sebelum pandemi berkisar 700 sampai 800 kasus per bulannya. [uda]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *