Terungkap dalam SPDP, Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra 19 Hari

PIJAR|JAKARTA – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Bareskrim Polri terkait Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diterbitkan dirinya untuk membantu buronan Djoko Tjandra.

Pada SPDP tersebut terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak 1 hingga 19 Juli di Jakarta dan Pontianak.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo pada 20 Juli 2020.

Pada surat itu, Dirtipdum Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah bantuan Prasetijo kepada Djoko. Pertama, diduga menerbitkan surat palsu.

Kedua, sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri.

Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Pol Prasetijo Utomo dkk., yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” tertulis dalam SPDP tersebut, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (23/7/2020).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.

Kemudian juga setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Prasetijo Utomo telah dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri. Saat itu dia menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Padahal, menurut Polri, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.

Polri pun mengatakan bakal segera menyidangkan kasus pelanggaran etik Prasetijo. [reza]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *