PIJAR|JAKARTA – Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dikatakan Badan Reserse Kriminal Polri telah diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat palsu untuk membantu buronan Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan kemarin (untuk Prasetijo Utomo). Tapi belum selesai, masih dalam proses berjalan,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (22/7/2020).
Selain memeriksa perwira tinggi Polri itu, Argo menyebutkan penyidik juga sempat memanggil pengacara Djoko Tjandra berinisial ADK. Hanya saja, pemeriksaan tersebut masih belum rampung sehingga dia tidak dapat menyampaikan banyak informasi kepada publik.
Pemeriksaan itu pun, pungkas Argo, akan dilanjutkan pada Rabu (22/7/2020) di Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa prosedur pidana yang dilanggar dalam keluarnya surat jalan dari Jakarta menuju Pontianak pada akhir Juni lalu yang digunakan DJoko Tjandra.
“Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi, karena kemarin belum selesai. Kami semuanya memberikan hak-hak daripada saksi,” kata Argo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, diketahui Brigjen Prasetijo Utomo telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri. Kala itu dia menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra guna berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.
Polri pun membentuk tim khusus untuk mengusut pelanggaran pidana dari keluarnya surat jalan tersebut. Sementara, Polri belum memiliki tersangka namun nantinya akan menggunakan pasal 263 (tentang surat palsu), 426 (tentang aparat yang membantu kabur), dan 221 (tentang membantu melarikan diri) untuk menjerat pelaku.
Terkait pelarian Djoko Tjandra di tengah status buronnya, Kapolri Jenderal Idham Azis juga sudah mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik. [ary]