PIJAR|JAKARTA – Kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, akhirnya ikut menyeret Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut penonaktifan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berintegritas dalam melayani. Menurut dia, Asep terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Ini pelajaran bagi kita semua pelayanan publik harus berintegritas, tidak ada kompromi,” kata dia dalam video unggahan akun Instagram @bangariza.
Riza Patria memaparkan, Asep telah memberikan pelayanan yang berlebihan atas penerbitan e-KTP untuk seorang buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selain itu, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo juga dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo, Rabu (15/7/2020).
Argo mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disimpulkan Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu.
“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tandas Argo.
Terkait pencopotan tersebut, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong mengapresiasi Kapolri dan Gubernur DKI Jakarta karena telah memberikan tindakan tegas terhadap bawahannya.
“Hendaknya ini menjadi pelajaran, khususnya di kepolisian,” tutur Madsanih.
“Bayangkan, seorang Pati saja diproses hukum,” lanjut Madsanih.
Hikmah yang dapat kita petik, sambung Madsanih bahwa tidak ada jalan lain kecuali kita melayani masyarakat dengan benar.
“Agar terwujud keadilan untuk rakyat,” demikian tutup Madsanih. [reza]