Polda Metro Bekuk Bule Prancis | Video Cabulnya Rekam 305 Anak

PIJAR | JAKARTA – Satu lagi penjahat kelamin yang memangsa anak di bawah umur kena batunya. Kali ini Polda Metro Jaya membekuk Francois Abello Camille (FAC) Frans, 65, lantaran menjadi pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur bermodus child sex groomer, mendandani anak agar terlihat lebih cantik seperti pengantin dewasa.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengungkapkan modus operandi bule Prancis yang tergolong lanjut usia ini adalah memikat para korban dengan iming-iming menjadi foto model dengan lokasi di hotel. “Koraban di bawah umur, mulai 18 tahun kurang sehari atau lebih muda, tercatat 305 orang,” kata Kapolda Nana di Mapolda, Kamis, 9/7/2020

Read More

Menurut Irjen Nana jumlah korban yang menjadi mangsa Frans ini berasal dari data video yang tersimpan di laptopnya. Kapolda menyatakan, korban mungkin masih bisa bertambah.

Menurut Nana, Frans kerap mencari korban di pusat perbelanjaan maupun jalanan. Tersangka kemudian merayu korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai model dengan imbalan uang.

“Anak-anak yang menjadi korban ternyata diminta foto bugil, dicabuli, hingga disetubuhi. Imbalannya antara Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sedangkan yang tidak mau akan mendapat perlakukan kekerasan fisik antara lain dipukul, ditampar, dan ditendang,” ungkap Kapolda Nana

Sejauh ini, baru 17 korban yang teridentifikasi oleh petugas. Mereka adalah anak perempuan berusia kisaran 13-16 tahun.

Sedangkan lokasi pemotretan yang sudah teridentifikasi adalah tiga hotel. Semuanya di wilayah Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, hingga dua alat bantu seks atau vibrator.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (5) juncto jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Sanusi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *