YLBHI Sebut Omnibus Law Berpotensi Bikin Presiden Jadi Lembaga Tertinggi Negara

PIJAR|JAKARTA – Omnibus law RUU Cipta Kerja disebut Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berpotensi membuat presiden menjadi lembaga tertinggi negara. Alasan pertama adalah Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang memberi kewenangan bagi pemerintah untuk mengubah undang-undang.

Padahal legislasi bukan fungsi yang dimiliki eksekutif, melainkan legislatif atau DPR.

“Bukan sebagai teori hukum tata negara ya, tapi sebagai praktik ketatanegaraan artinya demikian, lembaga tertinggi negara,” tutur Asfinawati dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (20/6/2020).

Pasal 170 ayat (1) RUU Cipta Kerja mengatur wewenang pemerintah pusat untuk mengubah aturan dalam undang-undang. Pada ayat (2), pengubahan undang-undang dilaksanakan lewat peraturan pemerintah (PP).

Dalam ayat (3) RUU Cipta Kerja mengatur proses konsultasi antara pemerintah dan DPR dalam mengubah undang-undang. Namun, Asfinawati menilai hal itu tidak cukup.

“Pemerintah akan lebih berkuasa daripada DPR. Apalagi dalam penetapan peraturan pemerintah ini, ‘Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI’. Karena hanya ‘dapat’, bisa saja pemerintah tidak berkonsultasi dengan DPR,” pungkasnya.

Alasan kedua, RUU Cipta Kerja memberi banyak keleluasaan kepada presiden untuk mengatur rincian undang-undang ini lewat peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP). RUU Cipta Kerja 14 kali menyebut perpres dan 485 kali menyebut PP sebagai cara merinci peraturan.

“Artinya undang-undang yang dibuat bersama wakil rakyat hanya semu karena banyak aturan yang diberikan lagi wewenangnya kepada pemerintah atau presiden. Artinya menabrak prinsip check and balances dan membuka lebar penyalahgunaan kekuasaan,” jelas dia.

RUU Cipta Kerja saat ini sudah masuk pembahasan di Panja RUU Cipta Kerja yang dibentuk Baleg DPR RI. Sejak pembahasan dimulai di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/4/2020), sudah ada 15 kali rapat pembahasan RUU ini.

RUU Cipta Kerja sendiri adalah usulan Presiden Joko Widodo di periode kedua pemerintahannya. Dia berniat memangkas aturan perundangan demi menarik investasi asing.

Namun dalam perjalanannya, RUU ini banyak ditentang oleh masyarakat karena dinilai merugikan. Selain itu, perumusan RUU ini dilakukan pemerintah secara sembunyi-sembunyi.

Fraksi Partai Demokrat DPR RI menarik diri dari pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada masa persidangan 15 Juni-17 Juli 2020.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan menyebut Omnibus Law tersebut merupakan sebuah kompromi besar yang dilakukan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Menurutnya, regulasi itu dibutuhkan karena pertumbuhan ekonomi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo selalu tidak sesuai dengan target yang ditentukan. [febri]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *