Terkait Kasus Novel, LBH Pijar: Presiden Bisa Mengevaluasi Kinerja Aparat

PIJAR|JAKARTA – Sidang kasus Novel masih berjalan di pengadilan. Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan tuntutan satu tahun penjara. Keduanya yang masih berstatus anggota polisi aktif juga sudah menyampaikan pleidoi.

Di sisi lain Novel tak yakin persidangannya berjalan fair. Menurut pengamatannya, ada banyak kejanggalan. Dia bahkan meyakini kedua terdakwa yang disidang bukan pelaku penyiraman yang sebenarnya.

Atas dasar itu, Novel kembali menyampaikan bahwa dirinya telah pasrah atas pengungkapan kasusnya. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa kasusnya tidak berdiri sendiri.

Sehingga, kasus Novel Basedan menjadi sorotan publik di era Presiden Joko Widodo. Salah satunya yang menyoroti kasus tersebut adalah LBH Pijar.

Kata Ketua LBH Pijar, Madsanih Manong, memang presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum, namun tangung jawab presiden kepada masyarakat Indonesia mutlak, khususnya di bidang hukum.

“Institusi yang berwenang yang bertangung atas kasus ini yang di nilai tidak obyektif,” ujar Ketua Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong, Sabtu (20/6/2020).

Lebih lanjut Madsanih menyebutkan, presiden bisa mengevaluasi kinerja aparat di kepolisian dan kejaksaan yang menangani hal ini, tentunya melalui Kapolri dan Jaksa Agung.

“Kalau memang dianggap tidak kredibel dalam kasus ini, intrumen pengawas lain juga harus benar-benar bekerja obyektif seperti kompolnas, komisi kejaksaan, Ombudsman dan lainnya,” tegas Madsanih. [A Harahap]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *