PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan survey Indikator Politik terbaru, sebanyak 74,1 persen masyarakat percaya akan kinerja Kejaksaan Agung RI yang saat ini dipimpin Burhanuddin. Dengan kata lain, kinerja Kejaksaan Agung membaik dan dipercaya.
Dan ternyata, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung tersebut tidak jauh berbeda dengan kepercayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tingkat kepercayaannya di angka 74,7 persen.
Dihubungi melalui sambungan handphone, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, di saat penegakan hukum di Indonesia dinilai tak menggembirakan dan berada di titik rendah, sudah saatnya Kejaksaan Agung menunjukkan kinerjanya yang oke. Namun, ada tantangan tersendiri.
“Sebagai institusi penegak hukum, apakah Kejaksaan Agung mampu menjawab tuntutan rakyat agar penegakan keadilan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara memadai? Skandal korupsi besar yang terjadi belakangan ini seperti Jiwasraya dan Asabri bisakah ditangani dg cepat?” jelas Siti Zuhro, Sabtu (13/6/2020).
Kejaksaan Agung, sambung Siti, perlu mendorong tumbuhnya masyarakat hukum dan terbangunnya kepastian hukum dalam masyarakat.
Apalagi saat memasuki new normal atau normal baru.
Untuk menjalani pola hidup baru pasca Covid-19 diperlukan kedisiplinan tinggi. Baik terkait kesehatan maupun dalam menjaga etika/moral dan keterikatan warga masyarakat terhadap hukum.
“Seperti diketahui, untuk mempercepat dan menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diarahkan pada kehidupan normal baru atau new normal dengan sederet aturan,” demikian Siti Zuhro. [ivan]