Kepolisian akan Tindak Tegas Pelaku Penjemput Paksa Jenazah Covid-19

PIJAR|JAKARTA – Jajaran aparat kepolisian diseluruh Indonesia disebutkan Kapolri Jenderal Idham Azis akan menindak tegas setiap pelaku penjemputan paksa jenazah terkait virus corona (Covid-19) sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan harapan agar kejadian serupa di beberapa wilayah seperti Makassar dan Surabaya tidak kembali terjadi ke depannya nanti.

“Aturannya ada hukumnya ada dan itu kita tegakkan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” jelas Idham melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).

Lebih lanjut Idham mengatakan, perintah itu pun telah disebarkan kepada seluruh Kapolda yang ada di Indonesia. Idham pun menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut berulang-ulang sehingga aparat kepolisian harus menegakkan hukum dalam sejumlah kejdian.

Menurut Kapolri, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Mereka, sambung dia, yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.

“Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain,” tutur dia.

Tercatat hingga saat ini, setidaknya sudah ada sejumlah tersangka yang diamankan oleh kepolisian terkait kasus ini. Mereka biasa berasal dari pihak keluarga ataupun kerabat lain yang menjemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19. [ivan]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *