PIJAR|JAKARTA– Sejumlah kalangan menilai tuntutan kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dianggap terlalu ringan.
Padahal keduanya dinyatakan menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama- sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat dan cacat.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada kejanggalan atas tuntutan pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Padahal seharusnya hukuman yang diterima para pelaku itu lebih dari satu tahun.
“Secara yuridis kejanggalannya tuntutan yang hanya 1 tahun, sebenarnya tuntutan terhadap para terdakwa seharusnya maksimal yaitu 7 tahun,” kata Abdul Fickar Hadjar dikutip Republika.co.id di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Ia mengatakan, ada beberapa alasan yang memberatkan untuk merujuk pada hukuman maksimal. Pertama yakni status pelaku sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dan tidak berbuat kejahatan justru malah melakukan sebaliknya.
Itu artinya sambung Abdul, selain dituntut maksimal juga dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota kepolisian. Sehingga, status keanggotaan pelaku harus dicabut karena telah mencemarkan nama baik insitusi kepolisian.
“Alasan kedua yakni korban kejahatannya adalah penegak hukum yang seharusnya dilindungi para terdakwa,” ungkapnya.
Abdul menegaskan, pada kenyataannya justru anggota kepolisian itu malah menganiaya Novel sampai cacat atau mungkin berniat membunuh korban.
“Terdakwa seharusnya juga dituntut pasal 21 UU tentang korupsi. Karena mereka telah menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara. Jadi disamping penganiayaan, terdakwa juga menghalang halangi penegakan hukum korupsi,” sebutnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban luka berat.
Mereka dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Kejari Jakarta Utara menyatakan bahwa ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa. Yaitu, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Abdul kembali menerangkan, pengenaan pasal 353 pun terdakwa seharusnya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun karena penganiayaan berencana.
Pasal itu kata dia, juga dapat menjerat pelaku dengan hukuman paling lama tujuh tahun jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat.
“Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas dia. (yen)