Ibadah Haji 2020 Ditiadakan Karena Corona

PIJAR|JAKARTA – Pemerintah memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji ke Makkah tahun ini karena pandemi virus corona (Covid-19). Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) prioritas bagi para jemaah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 untuk berangkat tahun depan.

Keputusan tersebut kata Menteri Agama Fachrul Razi otomatis diberikan bagi seluruh jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji.

“Seiring keluarnya kebijakan pemberangkatan tersebut. Jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji [Bipih] tahun ini akan jadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 mendatang,” tutur Fachrul saat menggelar konferensi pers di Kanal Youtube Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Pembatalan ibadah haji tahun ini, sebut Menag berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Baik yang menggunakan kuota haji dari pemerintah, maupun yang menggunakan visa haji furoda atau yang menggunakan undangan haji khusus dari pihak Arab Saudi.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” jelas Fachrul.

Lebih lanjut Fachrul menegaskan, setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan oleh calon jamaah haji tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ia merinci nilai menafaat itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji. Paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 mendatang

“Ini saya garis bawahhi pemanafaatnya diberikan kepada perorangan, karena nilai pelunasan Bipih tidak sama, karena terendah 6 jutaan, yaitu untuk jamaah di Aceh dengan uang mukanya 25 juta. Sedangkan yang paling tinggi 16 juta dari pemberangkatan Makassar,” pungkas Fachrul.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan Indonesia tak mengirimkan jamaah haji ke Arab Saudi tahun ini karena wabah virus corona.

Indonesia sendiri tahun ini mendapat kuota haji sebesar 221 ribu jemaah. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. [febri]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *