PIJAR|JAKARTA – Waktu belajar dari rumah diperpanjang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten hingga 15 Juni 2020 bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten. Program belajar dari rumah imbas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Banten sebelumnya berlangsung sejak 30 Maret hingga 1 Juni 2020.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten HM Yusuf tertanggal 29 Mei 2020.
“Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai 15 Juni 2020,” tulis surat tersebut dikutip Sabtu (30/5/2020).
Pada surat juga disebutkan bahwa keputusan ini sebagai kelanjutan dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Belajar Mengajar di Sekolah.
Keputusan juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Selain perpanjangan waktu belajar dari rumah, disebutkan tentang pelaksanaan penilaian akhir tahun untuk kenaikan kelas sesuai kalender akademik.
Penilaian terhadap masing-masing siswa dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan bentuk asesmen jarak jauh lain.
Sementara itu pengawas dan kepada satuan pelaksana pendidikan SMA/SMK/SKh harus melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
Mereka juga harus melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui email upttikpbanten@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja. [ivan]