PIJAR|JAKARTA – Jasa ojek online (ojol) mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan tetap dilarang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Larangan juga berlaku bagi ojek konvensional.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Larangan bagi ojek mengangkut penumpang sama seperti saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku.
“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Iangsung antara penumpang dan pengemudi,” bunyi Kepmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Selain itu, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket. Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.
Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan. Mereka juga diminta menjaga jarak serta mengenakan masker selama di stasiun/halte mau pun di dalam kendaraan.
Pengelola pelabuhan dan bandara juga diminta berkoordinasi dengan pemda. Mereka wajib menyusun protokol kesehatan, mengecek suhu tubuh penumpang, melakukan karantina bagi penumpang yang datang, serta melengkapi database guna melacak kontak orang-orang.
Fasilitas sanitasi dan disinfeksi bagi setiap moda harus disediakan. Pengelola bandara dan pelabuhan pun wajib menggelar pengujian kesehatan berkala terhadap seluruh personel.
“Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat,” lanjut bunyi peraturan itu.
Keputusan Mendagri bernomor 440-830 tahun 2020 secara garis besar mengatur tentang pedoman bagi pemerintah daerah yang ingin menerapkan new normal di tengah pandemi virus corona. Banyak hal yang diatur di sana.
Sebagai informasi, new normal bisa diterapkan di daerah zona hijau. Tito membagi daerah dengan tiga kategori, yaitu hijau, kuning dan merah yang ditentukan berdasarkan kajian epidemiologis.
“Oleh karena itu pemerintah daerah harus melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14 (empat belas) hari sekali, untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” demikian Kepmendagri tersebut. [yeni]