Covid-19 dan PKI Sama-sama Jadi Musuh Bersama

Sebelum diparipurnakan, RUU ini terlebih dulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.

Lantas reaksi pun datang bersahut-sahutan. Pada Jumat, 15/5/20, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), misalnya, mengingatkan RUU HIP tak semestinya menanggalkan TAP MPRS tentang Larangan Komunisme. Ia menegaskan RUU itu bermasalah karena tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila.

Read More

Ketentuan hukum itu, seperti TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan PKI sebagai partai terlarang, dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme. Sementara dalam Rancangan RUU HIP, lanjut dia, malah mencantumkan delapan TAP MPR lain sebagai dasar pembentukan, padahal TAP-TAP tersebut tidak terkait langsung dengan (pengokohan dan penyelamatan) haluan ideologi Pancasila.

“RUU HIP akan kehilangan ruhnya jika tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, hingga mencapai kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945. Semuanya menyebut sila ketuhanan, dan tidak satu pun yang menyebut sila atheisme apalagi komunisme sebagai dasar atau ideologi negara,” tandasnya.

Toh ada juga yang berbeda pandangan soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran RUU HIP. “TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Sabtu, 16/5/20.

Basarah menilai PKI sudah tidak mungkin bangkit kembali di masa kini. Dia juga meminta agar jangan ada lagi yang membesar-besarkan isu kebangkitan PKI dan mengaitkannya dengan RUU HIP.

Senada dengan Basarah, Hendrawan Supratikno anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, substansi RUU HIP intinya adalah bagaimana menjamin agar, Indonesia mampu membangun strategi yang tepat, yang bersumber pada dasar dan ideologi negara di tengah arus globalisasi ekonomi, teknologi, dan gaya hidup.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *