Gegara KPK Ajak Cegah Korupsi, Harun Masiku Jadi Trending Topic

PIJAR|JAKARTA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP Harun Masiku yang sampai hari ini tak juga berhasil ditangkap kembali diungkit warganet. Nama Harun Masiku kemudian masuk ke jajaran trending topic Twitter.

Tersangka dugaan kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu kembali ramai dibicarakan lantaran warganet menanggapi cuitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini.

“Selamat pagi Kawan Antikorupsi! Semangat cegah korupsi dimulai dari diri sendiri,” bunyi cuitan KPK, Kamis (28/5/2020).

Kicauan KPK itu ditanggapi beragam. Namun banyak warganet yang menanggapi dan meminta KPK bahwa semangat mencegah korupsi bisa dimulai dari menangkap Harun Masiku.

Seperti diketahui, Harun Masiku bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) pada awal Januari 2020. Penetapan Harun sebagai tersangka merupakan buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut tidak berhasil menangkapnya sampai saat ini dan dinyatakan masih buron.

Harun lantas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membela Harun Masiku dan menyebut Harun sebagai korban kasus penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya Harun berdasarkan keputusan dan fatwa MA memiliki hak untuk menjadi calon legislatif.

Dalam kasus suap PAW anggota DPR, KPK menetapkan 4 tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Wahyu merupakan Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Saeful Bahri, yang merupakan mantan staf Hasto Kristiyanto sudah dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia juga didenda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. [rahmat]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *