PIJAR | JAKARTA – Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap III di Jakarta sebagai episentrum wabah Covid-19 akan segera berakhir pada 4 Juni 2020, sehingga aneka kegiatan yang semula terbatas akan kembali seperti biasa. Namun, dengan wabah penyakit virus corona (Covid-19) dan penularannya yang masih berlangsung, pemerintah membuat pedoman bagi aktivitas terutama untuk kelompok industri dan jasa.
Aktivitas bisnis dan industri yang akan berlangsung biasa (normal) perlu menyesuaikan diri dengan standard normal baru untuk tetap menekan angka penularan Covid-19 sementara belum ada obat maupun vaksin yang dapat mencegah penularannya. Dalam hal ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam sebuah surat keputusan.
Ibu Kota Jakarta tampaknya akan menjadi contoh penerapannya. DKI Jakarta akan mengakhiri penerapan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) pada 4 Juni 2020. Jika tak perubahan, protokol new normal akan terlihat mulai 5 Juni 2020 di Ibu Kota.
Menkes menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” kata Menkes Terawan dalam pernyataan resmi, Minggu, 24/5/20.
Menkes Terawan mengemukakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. “Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan,
Dengan alasan-alasan itu, sambungnya, terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Beberapa prosedur normal baru yang diatur dalam keputusan ini antara lain adalah mengatur pembagian sif bagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan. Aturan itu mengimbau jika memungkinkan, sif tiga atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, ditiadakan.
Terawan juga meminta perusahaan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Selain itu, di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun.
Menkes menekankan adanya pengaturan waktu kerja agar tidak terlalu panjang (lembur). Hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
Para pekerja juga diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan.
Tambahan pula, Kemenkes menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin. (Rahmat)