PIJAR | JAKARTA – Sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Perpres yang mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur itu memiliki implikasi luas terhadap kehidupan warga dan lingkungan hidup kawasan yang tercakup di dalamnya.
Pada Pasal 81 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 turut mengatur pembangunan reklamasi untuk Pulau C, D, G, dan N di Teluk Jakarta. Ada pula rencana pemutihan kawasan Pulau H dengan mengonversinya sebagai perluasan daratan Jakarta sebagaimana tertera dalam Lampiran II pada Peta II-54-25-2 Perpres tersebut.
Sedangkan Pasal 6 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa tata ruang Jabodetabek-Punjur mencakup kawasan perairan 0-12 mil. Padahal, kawasan tersebut tidaklah diatur melalui UU Tata Ruang. Kawasan perairan 0-12 mil telah diatur melalui UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah melampaui kewenangannya dalam konteks mereka seharusnya tidak bisa mengatur pemanfaatan ruang laut,” kata anggota KSTJ dari FIN Indonesia, Marthin Hadiwinata melalui sebuah seminar online (webinar), Kamis, 21/5/20.
Sedangkan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut nelayan di Teluk Jakarta berpotensi kehilangan penghasilan hingga Rp766 miliar per tahun usai penerbitan Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Terlebih Perpes ini mengatur juga soal pulau reklamasi.
Deputi Sekretaris Jenderal Kiara Parid Ridwanuddin mengatakan keberadaan pulau reklamasi akan mengganggu pencaharian para nelayan. Apalagi saat ini pulau-pulau itu telah dijamin perpres yang diteken Presiden Joko Widodo.
“Kalau kegiatan perikanan berhenti total, maka per orang per tahun rugi Rp101.312.544 dengan total Rp766.632.021.205 per tahun,” kata Parid. Kiara juga mencatat setiap nelayan akan rugi Rp26,9 juta per tahun setiap 1 hektare laut terdampak reklamasi. Total kerugian para nelayan di utara Jakarta mencapai Rp137,5 miliar per tahun setiap 1 hektare laut yang terdampak reklamasi.