Hadeuh KPK Bilang Ada Pejabat Minta THR | Bisa Kena Pidana Tuh

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 14 pengakuan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil yang menerima gratifikasi dalam bentuk laporan tertulis menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H tahun ini. Namun, tak urung, ada pejabat eselon ketahuan meminta tunjangan hari raya (THR) yang justru merupakan perbuatan tercela dan dapat dipidana.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, sejak Ramadan (24 April 2020) dan menjelang Idul Fitri hingga 19 Mei lembaganya telah menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi. Nilai total gratifikasi yang dilaporkan itu mencapai Rp21 juta.

Read More

“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta,” kata Ipi dalam siaran resminya, Rabu (20/5/2020).

Atas laporan yang diterima tersebut kata Ipi, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis. Dari analisis KPK akan menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.

Toh KPK pun mendapat laporan seorang pejabat eselon di suatu instansi meminta THR pada koleganya. Namun, tak disebutkan identitas maupun instansi yang dimaksud.

“Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi,” kata Ipi.

“Karena itu KPK mengingatkan lagi bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” tandasnya. (Uda)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *