PIJAR|JAKARTA – Seluruh pengusaha di ibu kota diminta Pemprov DKI Jakarta untuk membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh pekerja atau buruh.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020. Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
“Agar perusahaan membayarkan THR Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas instruksi tersebut, Rabu (13/5/2020).
Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada instruksi Disnakertrans tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan Tahun 2020 diminta berdialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan agar menemukan jalan keluar. Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh itu nantinya dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta.
Perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan melalui laman bit.ly/laporanthr2020.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja maksimal sepekan sebelum lebaran.
Aturan terkait THR Keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam aturan itu disebutkan perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Namun, pemerintah pusat juga telah mengizinkan agar perusahaan swasta melakukan penundaan atau mencicil pembayaran THR Keagamaan pada tahun ini. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.
Izin ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. [ivan]