PIJAR | JAKARTA – Penganiayaan remaja di bawah umur, F, 14 tahun, yang dituduh mencuri telepon seluler (ponsel) oleh pengusaha dan karyawan sebuah pabrik tahu di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, melebar kasusnya: Kasus pencurian dan kasus penganiayaannya.
Setelah dianiaya, F memang dibawa ke Mapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Namun, pihak keluarga menyoal penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengaku bahwa sudah ada laporan dari orang tua korban. “Orang tua korban sudah buat laporan tanggal 8 Mei 2020, akan kami tindak lanjuti prosesnya,” ujar Burhanuddin melalui pesan Whatsapp, Minggu, 10/5/20.
Pihak keluarga juga menghubungi pegiat perlindungan anak Arist Merdeka Sirait yang juga Ketua Komnas Perlindungan Anak. Selanjutnya untuk mengawal dan mendampingi kasus penyiksaan terhadap anak ini, Komnas PA segera membentuk Tim Investigasi dan Advokasi Cepat dan Terpadu bersama LPA Tangerang dan Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan sebagai praktisi hukum dan pemerhati anak yang berkordinasi dengan Polres Tangerang Kota.
“Saya sangat kecewa dan tidak bisa menerima tindakan dan perlakuan pengusaha dan karyawan pabrik tahu yang menyiksa anak, seharusnya cukup menyerahkan kasusnya kepada Polisi kalau terbukti mencuri hand phone, bukan justru menyiksa anak,” kata Arist di kantornya di Jakarta Senin 11/5/20.
Merujuk ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 11 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA), kata Arist, pemilik dan karyawan pabrik tahu di Cipondoh Tangerang yang diduga melakukan kekerasan diikuti dengan penganiayaan dan penyiksaan menyebabkan luka di kepala, lebam di sekujur tubuh, lantaran diduga mencuri handphone dapat diancam hukuman 15 tahun penjara. Menurut dia, setiap anak mempunyai hak fundamental terbebas dari serangan kekerasan, penyiksaan dan penganiayaan sesuai dengan ketentuan konvensi PBB tentang hak anak dan UU Perlindungan Anak serta KHUPidana.
Jadi, demi kepentingan terbaik anak, Arist mendesak Polsek Cipondoh, Tangerang menggunakan hak diskresinya sebagai penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan pengusaha tahu dan karyawannya yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak diikuti dengan penyiksaan mengakibatkan korban luka serius dan trauma akibat penyiksaan dan segera pula melimpahkan penanganan kasusnya ke Unit PPA Polres Tangerang.
Arist percaya Kapolres Metro Tangerang Kota dan jajarannya paham bagaimana penegakan hukum dan perlindungan hak anak harus berjalan beriiringan. “Saya sangat percaya terhadap komitmen bapak Kapolres Tangerang dan Kssatreskrimum dan jajaran penyidiknya, bagi beliau-beliau sebagai penegak hukum, bahwa kasus pelanggaran hak anak tidak akan ditoleransi,” ujarnya.
Arist bilang, tidak ada kata damai atas tindak pidana kekerasan dengan penganiayaan dan penyiksaan terhadap anak yang dilakukan pengusaha tahu di Cipondoh Tangerang. Tapi, kasus pencurian ponsel-nya bagaimana? (Ivan)