PIJAR | JAKARTA – Sidang perkara penipuan Perumahan Syari’ah Amanah City Maja, Banten, berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten,Selasa, 5 Mei 2020. Dalam sidang ketujuh yang berlangsung terbuka melalui video conference ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi mantan karyawan PT Wepro Citra Sentosa untuk dihadapkan dengan empat terdakwa: Moch Arianto (Komisaris Utama), Suswanto (Direktur Utama), Supikatun (Istri Arianto karyawan PT Wepro Citra Sentosa), dan Cepi Burhanuddin (Direktur Marketing PT MPI sekaligus Direktur Marketing PT Wepro Citra Sentosa).
Saksi pertama menjelaskan, berawal dirinya bekerja di kantor PT WCS mulai Maret 2016. Perusahan yang berdiri sejak 2014 ini, menurut saksi, bergerak di bidang pengembangan perumahan.
“Saya bekerja di PT WCS di bagian keuangan. Tugasnya mencatat keluar dan masuknya keuangan di perusahan tersebut. Dalam catatan keuangannya ada sekitar 2000-3000 nasabah yang membayar Down Payment (DP, uang muka) dan cicilan ke rekening perbankan atas nama PT WCS,” kata dia.
JPU lantas menanyakan ke mana sejumlah uang dari konsumen yang ada di rekening perusahannya mengalir. Keterangan saksi menyebutkan banyak aliran dana menuju rekening para terdakwa.
Saksi juga mengungkapkan, sejumlah uang setoran para konsumen ditransfer ke para terdakwa atas perintah Supikatun. “Terdakwa Supikatun tidak ada jabatannya di PT.WCS. Setahu saya dia adalah istri dari karyawan terdakwa Moch. Arianto. Supikatun juga sering memerintahkan saya untuk mentransfer ke beberapa rekening para terdakwa. Seharusnya yang menentukan keluar masuknya keuangan adalah terdakwa Suswanto selaku Dirut,” ujanya.
Untuk pengeluaran operasional, kata saksi, kantornya melakukan transaksi kredit sebuah unit kendaraan mobil mewah jenis Mercedes Benz untuk digunakan oleh terdakwa Arianto, mobil Fortuner untuk terdakwa Suswanto, mobil Grandmax warna putih digunakan untuk opersional kantor dan Pajero Sport hitam digunakan oleh Guruh Pramono.
Kendaraan lain adalah dua Mitsubishi Xpander, serta Datsun dan Honda Freed, kebanyakann digunakan untuk privasi terdakwa Arianto. Dari sekian banyak kendaraan itu, hanya tersisa mobil Pajero dan Grandmax yang menjadi barang bukti aliran uang konsumen Perumahan Syariah Amanah City itu.
Sementara saksi kedua WS salah satu mantan karyawan PT WCS dalam keterangannya kepada JPU menceritakan, awal 2019, ia bekerja di perusahaan ini sebagai Tim Audit. Menurut diaa sejak 2016 baru terlihat adanya transaksi keuangan yang masuk dari pembayaran rumah dan transaksi keluar untuk pembayaran gaji karyawan dan fee marketing.
“Dalam daftar laporan buku keuangan tidak ada uang modal dari perusahan PT WCS. Yang ada hanya uang terkumpul dari para nasabah. Dari bukti data transfer pun tertulis privacy, itu artinya sejumlah uang tersebut digunakan untuk pribadi seseorang,” ungkap dia.
WS menyebut, PT. WCS pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening anak terdakwa Suswanto. Yang lainnya, diambil oleh terdakwa Arianto. Berdasarkan data rekening koran dari perbankan, transaksi keuangan perusahan itu sudah mencapai kurang lebih 41,9 miliar rupiah pada akhir Januari 2019.
“Uang di rekening perbankan atas nama PT WCS mencapai puluhan miliar. Tapi, tidak ada aliran dana tertulis untuk pembangunan rumah di Maja maupun proyek Apartemen Samara. Ditemukan pula ada aliran dana ke rekenig Gontor,” bebernya.
Tampak dari penjelasan kedua saksi, keempat terdakwa tidak menyangkal keterangan yang diberikan secara jelas kepada JPU. Semua yang dikemukakan saksi memang berdasarkan catatan keuangan dan hasil audit inetrnal.
Dalam pada itu, advokat Ahmad Rohimin selaku kuasa hukum dari para korban menegaskan, aliran dana tersebut harus ditelusuri. Menurut dia, sudah jelas adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga semua yang menikmati layak dijerat oleh tuntutan hukum.
“Saya berharap keempat terdakwa tidak terlepas dari pasal TPPU, yang ancaman pidana penjaranya maksimal 20 (dua puluh tahun) dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Sedangkan JP salah satu korban menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Tangerang Selatan, Hakim PN Tangerang, yang sudah mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berterima kasih juga kepada Ahmad Rohimin & Partners yang terus mengawal kasus ini dan peran media,” tuturnya.
Sidang akan berlanjut pada Kamis, 12 Mei 2020 mendatang. Agendanya pemeriksaan saksi meringangkan untuk keempat terdakwa. (Ivs)