PIJAR | JAKARTA – Terkait peringatan Mayday atau Hari Buruh setiap 1 Mei, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, Indonesia masih belum bebas dari pekerja anak. Justru banyak anak -anak masih berada dalam pekerjaan terutama di sektor-sektor informal akibat absennya pengasuhan orang tua, jerat kemiskinan, dan kelompok tertentu yang memanfaatkan dua situasi itu.
“Data di KPAI sepanjang 2019, anak korban trafficking dan eksploitasi yang di dalamnya pekerja anak korban berjumlah 244 kasus. Spesifik data anak korban eksploitasi pekerja berjumlah 53 kasus,” ujar Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 1/5/20 malam.
Ai mengemukakan, data pekerja anak di Indonesia sebagaimana data Kemenaker yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) per 2019 mengungkapkan, jumlah anak di Indonesia kelompok umur 5–17 tahun sebesar 58,8 juta anak, dengan 4,05 juta anak atau 6,9 persen antaranya dianggap sebagai anak–anak yang bekerja.
“Dari jumlah total tersebut, sejumlah 1,76 juta anak atau 43,3 persen adalah pekerja anak dan 20,7 persennya bekerja pada bentuk–bentuk pekerjaan terburuk,” kata dia.
Hal ini tercatat pula dalam buku profil anak Indonesia 2017, bahwa anak yang bekerja pada tahun 2016 mengalami peningkatan dibanding periode 2012-2015 yang mengalami penurunan.
Pekerjaan terburuk untuk anak menurut UU No 1 Tahun 2000 tentang pengesahan konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak antara lain:
Anak-anak yang dilacurkan, anak yang bekerja di pertambangan, sebagai penyelam mutiara, di sektor kontruksi, di jermal, pemulung sampah, serta yang dilibatkan dalam produksi dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak. Selanjutnya, anak yang bekerja di jalan, sebagai pembantu rumah tangga, industri rumah tangga, perkebunan, penebangan, pengolahan, dan pengangkutan kayu, serta industri dan jenis kegiatan yang menggunakan bahan kimia berbahaya
Masih menurut Ai, dalam tiga minggu ini pengaduan ke KPAI terdapat beberapa kasus yang perlu disikapi mengenai trafficking dan eksploitasi yang di dalamnya termasuk pekerja anak, antara lain:
Laporan warga, mengenai anak yang bekerja jadi pemulung di sekitar perumahan, tanpa menggunakan masker. Ia tinggal di area pembuangan sampah akhir di Kawasan Depok. KPAI melakukan koordinasi dan bersurat kepada Menteri KPPPA serta berkoordinasi dengan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI dalam membangun solusi mengenai kerentanan pekerja anak di era pandemi ini.
Hasil pengawasan KPAI, terkait kasus TPPO yang melibatkan remaja usia 15 dan 16 tahun yang ditemukan di Jakarta karena ada laporan masyarakat. Mereka akan dipekerjakan di Bali untuk prostitusi.
Hasil pengawasan KPAI berdasarkan laporan orang tua tentang anak pergi dari rumah dan ditemukan di sebuah Apartemen di Jakarta Timur, diduga untuk kepentingan eksploitasi seks berbasis daring.
Dugaan jual beli bayi dalam akun Instagram di dua lokus, Sidorjo dan Depok, saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Untuk itu KPAI merekomendasikan :
- Menjadikan Hari Buruh ini, sebagai momentum negara dan pemerintah melakukan upaya strategis, cepat, dan tepat sasaran dalam mengintegrasikan kebijakan protocol kesehatan gugus tugas Covid-19 kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, yang didalamnya masalah pekerja anak yang terdampak secara langsung.
- Kepada Kemenaker dan Kemensos RI serta KPPPA, mendorong dan memastikan negara hadir melindungi pekerja anak terutama mereka yang terdampak secara langsung masalah covid – 19, mereka harus tetap tinggal di rumah dan mendapat bantuan dan perhatian dari Pemerintah. Untuk kasus anak pemulung yang saat ini sedang ditangani, masalah tidak berdomisili asli bukan merupakan penghalang, disinilah diperlukan terobosan dan skema bantuan jaring kesejahteraan social yang tepat sekaligus terintegrasi dengan protocol kesehatan.
- Kepada Kemensos dan P2TP2A DKI, mendorong dan memastikan penanganan pada anak korban TPPO lebih menekankan aspek kesehatan covid-19 dan tetap mengimplementasi penanganan anak korban sesuai dengan Gugus tugas TPPO, dimana anak tetap mendapatkan layanan rehabilitasi social dan upaya reintegrasi.
- Kepada Kepolisian baik Mabes Polri dan Polda beserta jajarannya, KPAI mendorong dan memastikan dugaan pidana perdagangan anak harus ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, sehingga penyelamatan jiwa anak segera tertangani.
- Kepada Pemerintah, dunia usaha, dan seluruh masyarakat untuk mengupayakan secara maksimal penghapusan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor formal maupun informal. (Ivan Suryadi)