MK Prioritaskan Uji Materi Perppu Covid-19, Tunggu Hasilnya Ya…

PIJAR | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memprioritaskan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) anggaran negara terkait wabah penyakit virus corona (Cvid-19). Jadwal sidang perdana uji materi ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa, 28/4/2020.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengakui uji materi (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 itu menjadi prioritas lantaran masa berlaku Perppu terbatas.

“Selama WFH (work from home) saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri,” ujar Daniel Yusmic Foekh dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

Sejauh ini yangcterdaftar untuk uji materi Perppu itu adalah tiga permohonan uji materi Perppu yang banyak memuat penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 yang akan disidangkan. Sementara, selama wabah MK meniadakan sidang pengujian undang-undang.

Tiga materi permohonan itu antara lain diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020. Selanjutnya dari Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020. Tercatat pula permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Selain uji materi Perppu yang diprioritaskan itu, MK juga tengah mencari cara mengakomodasi pencari keadilan selama wabah Covid-19. Hakim Daniel mengemukakan, secara internal lembaga yudikatif itu sedang mempersiapkan regulasi sidang jarak jauh serta sarana dan prasarana.

MK sebelumnya telah menyiapkan seluruh fasilitas konferensi video yang ditempatkan di 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia sesuai dengan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal itu untuk memastikan hukum acara saat sidang jarak jauh tetap terpenuhi. (Jerry)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *