PIJAR | JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi. Sehingga hukuman Romi pun dipotong satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukuman Romi kini menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Romahurmuziy dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi amar putusan PT DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020).
Sebagai informasi, PT DKI Jakarta mendapat ajuan banding dari dua pihak. Yaitu diajukan oleh tim penasihat hukum Romi dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Banding yang diajukan tim penasihat hukum Romi lantaran merasa kliennya telah dizalimi. Romi dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sedangkan KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pada sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
KPK juga menilai hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi pada 20 Januari lalu. Hakim memutuskan Romi terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Suap yang diberikan Haris dan Muafaq lantaran Romi telah membantu keduanya dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
Romi terbukti menerima suap senilai Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab.
Pemberi suap kepada Romi tersebut juga telah divonis. Haris dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Muafaq dihukum 1,5 tahun penjara. [bro]