PIJAR | JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikirimi surat oleh sejumlah tahanan KPK. Mereka mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam rumah tahanan.
Permohonan ditujukan kepada Ketua dan para komisioner KPK.
Dalam surat tertanggal 8 April 2020 itu disebutkan beberapa argumentasi hukum terkait dengan fasilitas dan pembinaan yang menjadi hak para tahanan KPK. Diantaranya, PP 58/1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, Permenkumham 6/2013 tentang Tatib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan juga Peraturan Komisioner KPK 1/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan KPK.
Para tahanan KPK mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam Rutan. Akibatnya, makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat pedemik virus corona baru (Covid-19).
Dalam surat itu, KPK diminta menfasilitasi para tahanan agar dapat mengkonsumsi makanan dari keluarga selama masa tahanan.
“Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan, yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp32.000 perhari untuk 3 (tiga) kali makan,” bunyi isi surat tersebut.
Pada surat yang ditandatangani oleh 18 tahanan itu, menyebutkan bahwa selama ini makanan dari keluarga sering tidak bertahan lama, karena di dalam Rutan tidak disediakan alat pemanas berupa kompor. Untuk itu mereka berharap KPK menyediakan kompor, sehingga mereka tetap mengkonsumsi makanan sehat selama pademik Covid-19.
“Mohon kiranya Rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal Rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan,” tambah tulisan tersebut.
Delapan belas tahanan yang membubuhkan tanda tangan itu diantaranya, Amril Mukminin, Markus nari, Andra Agus Salim, Miftahul Ulum, Beny Tjokro, M. Romahurmuziy, Darwan M, dan Nurdin basirun. Selain itu nama lainnya adalah, David Manibui, Rahardjo, Freddy L. Tobing, Sandjihitu Sangadji, Herry Nurhayat, Sendy Pericho, Judi Tetra Hastato, Yuli Dirga, Jumari dan Zainal Abidin.